Lapas Mewah Cibinong Jadi Sorotan, Ombudsman Temukan Klaster hingga Figura Napi
Lapas Cibinong tengah menjadi perhatian publik setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan yang kemudian ramai disebut sebagai lapas mewah Cibinong itu memicu pertanyaan mengenai pengawasan, penggunaan bangunan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, hingga perlakuan terhadap warga binaan.
Perkembangan kasus ini terus bergulir. Selain Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta DPR turut menyoroti fasilitas dan barang-barang yang ditemukan di kawasan lapas.
Ombudsman Ungkap Dugaan Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Persoalan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut keterangan resmi Ombudsman, tim mereka awalnya hendak melakukan pengawasan pelayanan publik di dalam blok warga binaan. Tim membawa surat tugas, tetapi disebut sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area tertentu.
Dalam pemeriksaan di kawasan sekitar lapas, Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman menyebut terdapat bangunan menyerupai homestay serta rumah klaster. Di salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, ruang tamu dan kamar. Ombudsman juga menyebut melihat lebih dari 10 rumah serta sejumlah kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut.
Temuan itulah yang kemudian memunculkan istilah “lapas mewah” atau “klaster mewah Lapas Cibinong” dalam pemberitaan.
Namun, status dan penggunaan bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan terdapat perbedaan penjelasan antara Ombudsman dengan pihak pemasyarakatan.
Ada Dugaan Fasilitas Digunakan Warga Binaan
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan bangunan oleh warga binaan.
Ombudsman menyatakan sempat bertemu seseorang di salah satu rumah yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman juga mengatakan komunikasi dengan orang tersebut kemudian terhambat oleh petugas lapas.
Dalam perkembangan berikutnya, Ombudsman menyampaikan dugaan adanya komersialisasi fasilitas berdasarkan wawancara yang dilakukan saat pemeriksaan. Menurut keterangan Ombudsman yang diberitakan Tirto, salah seorang penghuni disebut mengaku membayar untuk menempati rumah tersebut, meski nominalnya tidak disebutkan.
Informasi tersebut masih perlu dibaca sebagai temuan dan dugaan Ombudsman, bukan kesimpulan akhir mengenai pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Dirjenpas Berikan Klarifikasi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau Dirjenpas Mashudi kemudian memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.
Ditjenpas menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik. Tim tersebut melibatkan unsur Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat serta jajaran terkait.
Dalam penjelasan berikutnya, Mashudi menyatakan sebagian bangunan memiliki fungsi berbeda dari dugaan awal.
Salah satu bangunan yang disebut menyerupai penginapan, misalnya, dijelaskan sebagai kantor operasional kegiatan kerja penggemukan sapi yang dibangun menggunakan APBN pada 2016. Bangunan berbentuk kontainer juga disebut sebagai mess, wisma, atau bungalow tempat peristirahatan pegawai.
Perbedaan keterangan inilah yang membuat kasus lapas mewah Cibinong terus menjadi sorotan.
Asal-usul Sejumlah Bangunan Ikut Diselidiki
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Mashudi menjelaskan terdapat total 16 unit yang berkaitan dengan rumah dinas dan mess pegawai.
Tiga unit disebut tercatat dalam sistem Barang Milik Negara, sementara 13 bangunan lainnya berada di bantaran Ciliwung dan tidak tercatat dalam SIMAK BMN. Menurut Mashudi, bangunan tersebut dibuat secara swakelola secara bertahap pada periode 2021–2025.
Dirjenpas mengatakan sumber dana pembangunan sejumlah bangunan itu masih diperiksa. Ia juga menyampaikan rencana tindak lanjut terhadap bangunan yang tidak tercatat tersebut.
Dengan demikian, penyelidikan mengenai asal-usul bangunan dan penggunaannya belum sepenuhnya selesai.
Figura Napi Jadi Perhatian DPR
Ada satu benda yang ikut membuat kasus ini semakin menjadi perbincangan: sebuah figura atau bingkai foto.
Dalam rapat Komisi XIII DPR, anggota DPR mempertanyakan keberadaan figura foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di lingkungan rumah dinas Lapas Cibinong.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai siapa pemilik figura tersebut, tetapi juga sejak kapan benda itu berada di lokasi dan bagaimana mekanisme pengawasan barang di kawasan tersebut.
Selain figura, keberadaan sofa dan kulkas di lokasi juga menjadi bagian dari pertanyaan yang disampaikan dalam rapat.
Temuan ini membuat pembahasan mengenai pengawasan internal di Lapas Cibinong semakin luas.
Ombudsman Siap Sampaikan Fakta Lapangan ke DPR
Ombudsman RI menyatakan siap menyampaikan informasi hasil pemeriksaan lapangan kepada DPR.
Dalam keterangan pada 28 September 2026, Ombudsman mengatakan memiliki informasi terkait hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR, termasuk Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman juga menyatakan siap berkoordinasi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola pelayanan publik dalam sistem pemasyarakatan.
Lapas Cibinong Juga Menghadapi Masalah Kapasitas
Di tengah polemik mengenai fasilitas tersebut, kondisi penghuni Lapas Cibinong juga patut mendapat perhatian.
Data yang ditampilkan Smart Portal Lapas Cibinong mencatat total 1.847 penghuni, terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana. Kapasitas yang tercantum adalah 845 orang.
Kondisi itu memberikan konteks tambahan terhadap kontroversi fasilitas yang ditemukan di area lapas.
Ketika sebagian besar warga binaan berada dalam lingkungan dengan kapasitas terbatas, dugaan adanya fasilitas berbeda untuk pihak tertentu secara wajar memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan pelayanan dan pengawasan.
Kasus Lapas Mewah Cibinong Belum Berakhir
Polemik lapas mewah Cibinong menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.
Ombudsman telah menyampaikan temuan dan dugaan berdasarkan pemeriksaan lapangan. Di sisi lain, Dirjen Pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai fungsi sejumlah bangunan dan menyatakan pemeriksaan internal masih dilakukan.
Perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan lanjutan: siapa yang sebenarnya menggunakan bangunan tersebut, dari mana sumber dana beberapa bangunan berasal, bagaimana barang milik warga binaan bisa ditemukan di kawasan rumah dinas, serta apakah ada pelanggaran aturan dalam penggunaan fasilitas tersebut.
Karena proses pemeriksaan masih berjalan, penting membedakan antara temuan Ombudsman, klarifikasi Ditjenpas, pertanyaan DPR, dan fakta yang nantinya ditetapkan berdasarkan hasil investigasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan lembaga pemasyarakatan membutuhkan pengawasan yang transparan. Bukan hanya mengenai keamanan, tetapi juga mengenai kesetaraan perlakuan, penggunaan aset negara, serta akuntabilitas pelayanan kepada warga binaan.

Komentar & Diskusi Pembaca